2 Pekan Depan Seluruh Kabupaten/ Kota Di Bali Masuk PPKM Level 2, Artinya ?

Jakarta – Harian Nusa Online

Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 sudah diterbitkan. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini memuat informasi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan berlaku selama dua pekan, yakni mulai 5 April hingga 18 April 2022 mendatang, seluruh wilayah Bali, 9 Kabupaten/ Kota masuk dalam klasifikasi PPKM Level 2.

Apa makna dan aturan Wilayah PPKM Level 2 ?

Berdasarkan rekomendasi WHO, PPKM level tergolong menjadi empat tingkatan, yakni PPKM level 1, PPKM level 2, PPKM level 3 dan PPKM level 4:

  • PPKM Level 1: Angka kasus positif COVID-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Sementara rawat inap di di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu, serta angka kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
  • PPKM Level 2: Angka kasus positif COVID-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu, sementara angka kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
  • PPKM Level 3: Angka kasus positif COVID-19 berkisar 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Adapun rawat inap di rumah sakit berkisar 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu, serta angka kematian antara 2-5 kasus per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
  • PPKM Level 4: Angka kasus positif COVID-19 lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Merujuk pada Inmendagri 44/2021, sejumlah aturan di daerah PPKM level 2 mulai dilonggarkan. Beberapa di antaranya:

  • Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi COVID-19. Sementara kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas. Adapun khusus untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.

  • Work From Office maksimal 50% dan kapasitas Work From Home maksimal 50%
  • Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko klentong, agen atau outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker dan mencuci tangan. Selanjutnya,, pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
  • Dine in sudah diperbolehkan dengan asal tiap meja diisi oleh dua orang. Adapun kapasitas pengunjung tempat makan maksimal 50%. Di samping itu, tempat makan juga diizinkan melayani take away atau delivery dengan menerapkan protokol kesehatan sekaligus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat
  • Mall sudah kembali dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung maksimal 75% dan harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall
  • Bioskop sudah mulai buka, namun anak di bawah 12 tahun belum diperbolehkan masuk
  • Kegiatan di tempat ibadah maksimal 75%
  • Kegiatan di tempat umum seperti tempat wisata maksimal 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining tubuh
  • Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50%
  • Transportasi sudah beroperasi dengan mengatur kapasitas dan jam operasional

 

Tinggalkan Balasan