Kasus Masker Karangasem, Terbukti Tidak Bersalah Lima Terdakwa Dibebaskan

DENPASAR, Harian Nusa– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Putu Gde Novyartha, Senin (25/7) menjatuhkan vonis bebas kepada I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Suartini dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan masker di Karangasem 2020 silam .
Tidak main-main, sebelumnya, I Wayan Budiarta mendapat tuntutan pidana penjara cukup berat yakni selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Sementara I Nyoman Rumia dituntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Terdakwa lainnya I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Suartini juga dituntut sama.
Sedangkan terdakwa I Gede Sumartana selaku PPTK oleh hakim dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsider, Pasal 3 UU Tipikor. Oleh hakim, terdakwa Sumartana dihukum selama setahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan.
Gede Basma sendiri selaku Kadis Sosial Karangasem mendapat ketok palu hakim hukuman 1,5 tahun penjara dikurangi masa tahan yang sudah dijalankan selama ini.
Selain pidana penjara, terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan masker tersebut divonis denda Rp 50 juta. “Bila tidak membayar diganti pidana kurungan selama dua bulan,” sebut hakim Novyartha dalam amar putusannya.
Atas keputusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matulessy dkk dan pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir, dalam tuntutannya beberapa waktu lalu jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis tinggi yakni delapan tahun penjara.
Dalam putusannya hakim menyebut terdakwa Basma telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Apa yang dilakukan Gede Basma setidaknya menguntungkan korporasi dan memenuhi unsur menyalahi kewenangan karena jabatan,” imbuh majelis hakim dalam amar putusannya

Dalam hal ini pengacara terdakwa, Adv. I Nengah Putu Kastawan, SH.MH merasa puas dengan keputusan hakim terkait dibebaskannya 5 terdakwa dari jeratan hukum dengan mendapatkan vonis bebas. Hanya saja untuk putusan yang yang dijatuhkan pada dua terdakwa lainnya, ia nyatakan masih akan memanfaatkan waktu untuk berpikir.
“Sempat muncul dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim perihal kerugian negara. Apa dan berapa besaran kerugian negara masih bisa di perdebatkan, karena seluruh anggaran benar digunakan untuk pengadaan masker dan sudah dibagikan ke masyarakat,”papar Kastawan.
Menurutnya jika ada yang keuntungan yang diperoleh oleh pihak UKM selaku pedagang kecil, tentu hal yang wajar apalagi jumlahnya pun diketahui tidak banyak.
“Disisi lain kita harus mengapresiasi pejabat daerah yang sudah mau bekerja disaat keadaan darurat, harus cepat mengambil keputusan guna kepentingan keselamatan masyarakat. Lebih pantas kita berhitung berapa nyawa yang berhasil terselamatkan dan berapa luas pandemik berhasil dicegah penyebarannya,”tandas Adv. I Nengah Putu Kastawan, S.H., M.H.