Didakwa Dalam Kasus Masker Karangasem, Pengusaha UMKM Berharap Keadilan Dari Jokowi, Kapolri Dan Kejaksaan Yang Juga Kenakan Masker Jenis Scuba

Harian Nusa Online – Denpasar
Masyarakat Karangasem semakin kritis menilai adanya kejanggalan dengan ditetapkannya dua rekanan penyedia masker scuba sebagai terdakwa pada kasus masker yang bergulir sejak 2021 lalu.

Pasalnya dua rekanan selaku pengusaha mikro kecil (UMKM) hanya menerima dan mengerjakan masker scuba sesuai apa yang dipesan oleh pihak kustomer. Namun keduanya kini dipersalahkan dipersidangankarena konon masker scuba dinyatakan kurang baik untuk menahan penyebaran virus covid 19.

“Semisal orang memesan kopi lalu kita suguhkan air putih, karena alasan air putih lebih menyehatkan daripada kopi ?Kami ini hanyalah pedagang, tentunya kami akan menyediakan barang sesuai dengan permintaan pembeli, dalam hal ini permintaan Dinas Sosial.
Permasalahan apakah barang yg dibeli/dipesan itu “salah atau kurang” tentu bukan tanggung jawab kami,” tutur I Kadek Sugiantara, salah seorang pelaku UMKM yang diterdakwakan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (8/11).

Ditambah lagi disaat itu tidak ada larangan dari instansi terkait secara lisan maupun tertulis bahwa pedagang maupun UMKM dilarang menjual masker scuba.

Menariknya kemudian ditunjukkan kepada majelis hakim beberapa foto pejabat tinggi negara saat itu tengah menggunakan masker scuba di tengah acara formal kenegaraan. Salah satunya foto Presiden Jokowi yang tengah memimpin HUT 74 Polri yang juga menggunakan masker scuba berlogokan lambang POLRI. Juga termasuk PLT Kejaksaan Negeri Karangasem, Bapak Aji Kalbu Pribadi, yang menggunakan masker jenis scuba dalam sebuah infografis kampanye penggunaan masker yang diposting oleh akun instagram milik kejari_karangasem pada tanggal 18 Nopember 2020 lalu.

Penggunaan masker scuba oleh Presiden dalam acara formal serta oleh pejabat penegak hukum daerah itu juga yang meyakinkan para terdakwa bahwa penggunaan masker scuba saat itu tidak menjadi masalah.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan ahli, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Debi Herdiana dari Kementerian Kesehatan. Saat kuasa hukum terdakwa, Adv. I Nengah Putu Kastawan,SH., MH. bertanya kepada Ahli bagaimana kajian maupun penelitian tentang dampak dan bahaya masker scuba.

Adv. I Nengah Putu Kastawan,SH., MH.

Ternyata saksi hanya menjelaskan hasil kajian yang bersumber dari ahli lainnya. Kemudian baru terungkap bahwa saksi hanyalah seorang lulusan apoteker saat kuasa hukum menanyakan tentang latar belakang pendidikan saksi dan bukan sebagai ahli masker kain. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bidang ilmu Debi Herdiana yang dihadirkan oleh kejaksaan sebagai saksi ahli adalah tidak tepat.

“Disamping menghadirkan saksi ahli yang menerangkan perbedaan masker kain dan masker scuba tentu tidak pada tempatnya karena para terdakwa sebagai pengusaha tentu tidak perlu harus tahu dan hanya mengerjakan pesanan sesuai yang diorder oleh pelanggan” papar Kastawan.

Terungkap pula saat sidang agenda Pemeriksaan Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum sempat bertanya kepada para terdakwa apakah sebelumnya pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah sesuai SE LKPP Nomor 3 Tahun 2020 Tanggal 23 Maret 2020.

Ternyata faktanya terdakwa sudah pernah menyediakan barang/jasa sejenis pengadaan yang sama yaitu masker scuba di Satgas Covid, Kepolisian, Kementerian Agama, Bawaslu, BUMN Bank BRI di Kabupaten Karangasem semua pengadaan masker tersebut spesifikasi/ bahannya sama yaitu masker scuba dan semua pengadaan tersebut tidak pernah menjadi masalah atau dipermasalahkan.

Saat persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa akan berakhir terdakwa Ni Nyoman Yesi Anggani tak kuasa menahan tangis ketika menyampaikan kepedihannya di hadapan majelis hakim.

Dirinya harus dipenjara hingga sekarang sudah hampir 7 bulan hanya karena menjual masker scuba,.

“Anak saya dibully di sekolah, mertua saya sampai shock dan meninggal dunia ketika mendengar kabar saya sebagai menantunya dipenjara hanya karena menjual masker di Dinas Sosial,” isak Yesi Anggani.

“Saya berharap Presiden Jokowi dapat mendengarkan jeritan hati saya, apalagi saat itu jelas Pak Jokowi juga menggunakan masker Scuba bersama Kapolri dan lainnya. Semoga Presiden Jokowi, Pak Kapolri, Kejaksaan Agung dapat menegakkan keadilan pada kasus yang menimpa saya. Karena saya hanya pedagang kecil dan bukan orang politik, sehingga harus menjadi korban”, harap Yesi Anggani dengan air mata yang semakin deras berderai

Tinggalkan Balasan