Ironi Kasus Korupsi Masker Scuba, UMKM Harus Terseret Pusaran Hukum

Sementara sidang dugaan korupsi pengadaan masker di Dinsos Karangasem baru memasuki agenda pembuktian (6/4/22), Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kembali menetapkan dua orang rekanan pembuat masker sebagai tersangka, Senin (11/04/2022).
Kedua rekanan, itu yakni Direktur Duta Panda Konveksi, Ni Nyoman Yesi Anggani, dan Direktur Addicted Invaders, I Kadek Sugiantara.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kejari meminta keterangan tambahan. Bahkan tak hanya ditetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.
Kasi Intelijen Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra menjelaskan, penetapan tersangka terhadap kedua rekanan, ini setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat.
Dijelaskan Semara, adapun peran kedua tersangka dalam perkara pengadaan 512.797 pieces masker jenis scuba di Dinsos Karangasem tahun 2020, kedua tersangka diduga kuat menikmati keuntungan dari proyek ini.
Adapun rinciannya, lanjut Semara Putra, pihak rekanan tersangka satu (Duta Panda Konveksi) mendapat jatah 300 pieces masker dengan nilai Rp 1,5 miliar lebih. Sedangkan pihak tersangka dua (Addicted Invaders) mendapat jatah 212.797 pieces masker dengan nilai Rp 1 miliar lebih
“Untuk kerugian Negara dalam kasus ini yakni sebesar Rp2, 6 miliar,”ungkap Semara.
Lebih lanjut, setelah resmi menyandang status tersangka, keduanya imbuh Semara langsung dilakukan penahanan sekitar pukul 16.00 WITA.
“Untuk ancaman hukuman pidananya yakni maksimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tukas Jaksa Semara Putra.
Dihubungi Via telepon aplikasi percakapan Whatsapp, Kuasa hukum tersangka Adv. I Putu Kastawan, S.H meminta agar semua pihak tetap memegang prinsip praduga tak bersalah.
Dirinya tengah berupaya menjamin agar tidak ada pelanggaran hak konstitusi kliennya sebagai warga negara sehingga tetap mendapat keadilan dan kesetaraan di depan hukum.
“Sebenarnya kan wajar-wajar saja jika ada pengusaha mendapatkan keuntungan dalam menjalankan bisnisnya,” papar Kastawan.
Proyek pengadaan masker tersebut disaat pandemi covid baru saja merebak.
Saat itu terjadi kelangkaan masker. Masyarakat yang tengah terhimpit perekonomiannya karena dirumahkan oleh perusahaan banyak yang tidak mampu untuk membeli masker dengan harga yang melambung tinggi.
Akhirnya diputuskan untuk melakukan pengadaan masker. Pengadaannya pun kemudian dilakukan dengan segera dalam 25 hari saja dan dengan memprioritaskan UMKM asal Karangasem.
Akhirnya ditunjuklah dua UMKM yang berdomisili di Karangasem yakni Duta Panda Konveksi dan Addicted Konveksi.
Dari keduanya ini, Duta Panda kebagian jatah menggarap sebanyak 300 ribu, sementara Addicted sebanyak 212.797 pieces. Totalnya 512.797 pieces masker jenis scuba
Penunjukkan dua perusahaan ini setelah mendapat perbandingan penawaran harga dari 2 perusahaan penyedia lainnya.
Untuk satu pieces masker jenis scuba dihargai Rp 8.000, sedangkan satu perusahaan lagi memberikan harga Rp 16 ribu per pieces.
Masing-masing perusahaan punya alasan masing-masing dalam menawarkan harga terutama karena perhitungan kejar waktu 25 hari sehingga berpengaruh pada pembelian stok bahan kain.
Akhirnya ditunjuklah UMKM dengan penawaran harga paling rendah yakni dari perusahaan Duta Panda dan Addicted yang berani menawar dengan harga Rp 5.700 per pieces.
Harga tersebut jangan dibandingkan dengan harga dalam keadaan normal seperti sekarang, coba kita ingat lagi masa diawal pandemi. Masker mendadak hilang dari pasaran, harga melambung tinggi sementara masyarakat diwajibkan untuk sehari-hari menggunakan masker.
UMKM yang yang berani menekan keuntungan demi mensukseskan program pemerintah, sebaiknya jika ada kesalahan mendapat pembinaan. Jika tidak kedepan tentu UMKM lainnya bisa merasa was-was jika terbayang harus terseret arus pusaran hukum apalagi harus dihadapkan pada ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.