Jangan Salah Pilih Kampus  ! Ini 2 Sekolah Tinggi Di Bali Yang Ijazahnya Tak Diakui Untuk Test CPNS

Berdasarkan  Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi  (PDDikti) , seluruh data mahasiswa harus terdata di  PDDikti.

Karenanya, secara keseluruhan setiap perguruan tinggi yang ada di Indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi.

Dan mulai tahun 2018, Pemerintah menjadikan data yang ada di PDDikti sebagai acuan penerimaan ASN/PNS dan P3K secara online, akibatnya adalah data alumni yang tidak terdata di PDDikti otomatis tidak lolos pemberkasan.

Dari 17 perguruan tinggi yang dibekukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  (Kemendikbudristek) di tahun 2023 ini , sebanyak dua perguruan tinggi di Bali turut dinonaktifkan yaitu:

1. Sekolah Tinggi Teknologi Dan Kejuruan Gianyar
2. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana.

Kedua perguruan tinggi yang sudah mengantongi izin dari Kopertis Wilayah VIII dinonaktifkan karena permasalahan yang berbeda.

STIKES Jembrana membuka kelas jauh di Singaraja yang dinilai melanggar Permendikbud 20 Tahun 2011 tentang Domisili Perguruan Tinggi.

Sedang STTK Gianyar sejak dibuka tak mendapatkan mahasiswa.

Alasan lainnya, seperti dilansir dari media online hitsidn.com disebutkan bahwa  diantara 17 perguruan tinggi yang ditutup oleh Kemendikbudristek selama tahun 2023, ditengarai terjadi praktik jual beli ijazah.

‘Itu terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut misalnya ada yang jual beli ijazah,” kata Plt. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek RI, Nizam.

Nizam pun mengaku, bahwa beberapa perguruan tinggi diantaranya tidak melakukan proses perkuliahan yang benar, namun kampus tersebut tiba-tiba meluluskan mahasiswa.

 

Tinggalkan Balasan