Kantor Koperasi Goldcoin Disegel Polisi, Ketua dan pengurusnya masih berkeliaran

Media sosial ramai memuat penggerebekan sebuah Koperasi di Jalan Nangka Selatan Denpasar. Gedung berlantai 2 yang digunakan sebagai kantor oleh Koperasi Konsumen Keluarga Goldcoin Internasional, kini gerbangnya telah bersegel pita kuning bertuliskan “Police Line”.
Dalam rilis beritanya, radarbali.id Rabu (20/4/2021) disebutkan
Polisi menggerebek sindikat investasi bodong berkedok koperasi di Jalan Nangka Selatan No. 66A, Denpasar, pada Selasa (20/4) sekitar pukul 14.30. Kantor yang digerebek polisi itu bernama Goldkoin Savelon Internasional sekaligus Kantor Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional.
Dalam postingan Titus Anindya Paristuta di Grup Fb Gold Coin Indonesia, terunggah video beberapa pria berbaju kemeja putih lengkap dengan masker sedang memeriksa data komputer dan membongkar sebuah kardus berisikan beberapa amplop coklat tebal.
https://www.facebook.com/groups/2900616620149937/permalink/3186915024853427/?sfnsn=wiwspwa&ref=share
Sebuah foto menampakkan karyawan yang didudukkan di lantai dengan beberapa hape dikumpulkan ditengah ruangan.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah bersurat kepada manajemen PT Goldcoin Savelon Indonesia tertanggal 18 Maret 2021 yang menyatakan bahwa OJK menyatakan akan mengumumkan melalui media jika kedua perusahaan ini sebagai entitas investasi illegal. Lalu OJK akan menyampaikan laporan informasi kepada Kepolisian RI serta melakukan pemblokiran atas beberapa situs dan akun media sosial milik Goldcoin yang diduga beroprasional dengan mempraktekkan money game.
Sebuah tangkapan layar yang diperkirakan merupakan tanggapan pemimpin umum usaha Gold coin, Rizky Adam terhadap masalah hukum yang menimpanya cukup membuat kaget karena dirinya malah menyalahkan member yang seolah tidak sabar. Sehingga kemudian diupload oleh akun bernama Sultan Doon Zee.
Keberadaan Adam sendiri diperkirakan diluar Bali. Sementara itu beredar catatan di Grup WA daftar 143 nama yang siap melaporkan Adam ke pihak yang berwajib. Mereka berharap agar kepolisian dapat membantu agar Adam bisa segera dimintakan pertanggungjawaban untuk mengembalikan dana nasabah begitu pula pengurus dan seluruh pengawas koperasinya.