Krishna : Eka Wiryastuti Bisa Divonis Tidak Bersalah

Tabanan, Harian Nusa Online – Perbincangan menyangkut mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti semakin hangat di media sosial, terutama di Group yang mayoritas beranggotakan masyarakat Tabanan.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Eka Wiryastuti dengan status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID), Tabanan, Bali tahun 2018.
Putri dari Ketua DPRD Provinsi Bali, Adi Wiryatama itu ditetapkan tersangka bersama seorang Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya.
Pengaruh politisi wanita dari Partai PDI Perjuangan di masyarakat Tabanan masih sangat terasa. Terbukti beberapa Baliho bergambar wajah Eka Wiryastuti dengan mencantumkan kata “Pahlawan Kami” terpampang dibeberapa titik jalan.
“Eka Wiryastuti bisa mendapatkan vonis bebas,” ujar Krishna Zaman politisi muda asal Buleleng,”Asal ia bisa membuktikan dirinya dalam kasus gratifikasi ini sebagai korban pemerasan.”

Selanjutnya Krishna yang saat ini mendapat kepercayaan sebagai Ketua DPW Pemuda Perindo Bali mencontohkan kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Zainy Arony.
Zaini Arony dicokok oleh KPK karena terjerat kasus korupsi perizinan penggunaan pemanfaatan lahan di tahun 2012 dan gratifikasi dari pengusaha asal Bali, Putu Gde Djaja. Zainy Arony akhirnya menjalani hukuman 7 tahun penjara sementara pemberi hadiah kepada Zainy Arony tetap bebas karena berhasil meyakinkan majelis hakim tipikor dirinya sebagai korban pemerasan.
“Saya tidak ingin membela Bu Eka, namun kasus Gratifikasi Bupati Lombok Barat jadi pelajaran buat, bisa saja Bu Eka terbukti sebagai korban pemerasan dan divonis tidak bersalah, kita jangan dulu menghakimi seseorang sebelum ada putusan yang jelas dari Pengadilan.” Pungkas Krishna Zaman.