Masih Ada Sengketa Di LC Sanggulan, Ahli Waris Siapkan Kuasa Hukum Dari PBH Keris Bali

LC Subak Sanggulan masih menyisakan persengketaan horizontal antara ahli waris hak pemilik tanah. Pasalnya masih muncul sertifikat hak milik atas nama pemilik tanah lama, Nang Rampiug, yang sebetulnya sudah pernah ditransaksikan atau dialihkan haknya kepada pihak lain yaitu Nang Suintra. Alih-alih mengembalikan tanah tersebut kepada ahli waris Nang Suintra, ahli waris Nang Rampiug  malah kembali menjual tanah tersebut kepada pihak lain sehingga akhirnya dipersengketakan.

I Made Nurjaya selaku ahli waris sah Nang Suintra sudah tiga kali melayangkan somasi kepada ahli waris Nang Rampiug, tapi masih juga diabaikan. Bahkan saat ini telah berdiri bangunan yang diduga belum mengantongi ijin (IMB) dan tanpa ada tanda tangan penyanding. Ganjilnya, transaksi atas bidang tanah tersebut dilakukan  saat terjadi persengketaan yang  proses hukumnya masih berjalan di Polres Tabanan.

Adv. Nyoman Agung Sariawan S.H (Kiri) dan Ahli Waris Nang Suintra (kanan)

“Atas kejadian dugaan pelanggaran hukum tersebut, ahli waris Nang Suintra memohon bantuan hukum kepada Kami dari PBH Keris Bali,” papar  Adv. Nyoman Agung Sariawan, S.H sambil menunjukkan berkas surat kuasa yang penuh dengan tanda tangan  diatas materai,”Kami sudah pelajari kasus ini dan akan melakukan penuntutan baik secara Pidana maupun secara Perdata”.

Lebih lanjut  Agung Sariawan menjelaskan bahwa dirinya selaku kuasa hukum dan klien masih mengutamakan jalan kekeluargaan. Maka pada Jumat (22/7/2022) menggagas untuk mengadakan acara dengan  mengundang semua pihak untuk bermediasi dengan peninjauan lokasi tanah sengketa.

Suasana gelar mediasi dan tinjau lokasi di LC Sanggulan, Jumat (22/02/22)

“Dulu sudah pernah dilakukan upaya mediasi, dan Pihak ahli waris Nang Rampiug awalnya  berjanji untuk memberikan tanah seluas 4 are, yang semestinya ahli waris Nang Suintra memiliki tanah seluas 8,80 are. Entah kenapa kemudian secara sepihak tawaran tersebut turun menjadi 3 are dan selanjutnya tidak pernah terealisasikan” jelas Agung Sariawan, advokat muda yang tergabung di Peradi.

Setelah kejadian tersebut, sampai  saat ini ahli waris Nang Rempiug tidak hadir serta tidak menunjukkan  itikad baik untuk mau bertemu ahli waris Nang Suintra dengan tujuan mencari solusi terbaik jangan sampai berl;arut -larut hingga menjadi permasalahan  hukum

Objek lahan sengketa yang diatasnya sudah berdiri sejumlah rumah yang diduga belum mengantongi IMB

Hadir dalam upaya mediasi dan peninjauan lokasi sengketa diantaranya Perbekel Desa Banjar Anyar, I Made Budiana beserta tokoh masyarakat yang dahulu terlibat dalam terwujudnya LC Sanggulan diantaranya Panitia LC Sanggulan dan I Made Putrayadi selaku  Mantan Kelian Dinas Banjar Sanggulan. Hadir pula Pendiri Yayasan Keris Bali, Ketut Putra Ismaya Jaya yang akrab dengan sebutan  Jro Bima beserta beberapa anggota Keris Bali yang hadir dengan pakaian khas adat madya bercorak warna merah.

Jro Bima menyampaikan bahwa dirinya hadir karena bentuk kepeduliannya kepada masyarakat yang memohon bantuan perlindungan hukum. Dirinya kemudian menyiapkan tim pengacara yang akan bekerja dengan tanpa memungut biaya.

Ketut Putra Ismaya Jaya yang akrab dengan sebutan Jro Bima

“Jadi pelayanan bantuan hukum ini kami berikan sebagai upaya untuk  menemukan dan menegakkan kebenaran. Sampaikan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Jangan serakah mengambil hak orang, namun tentu kita utamakan dengan cara kekeluargaan, cara mediasi untuk mencari solusi. Namun bila harus ke jalur hukum,  ya kita akan layani dan pasti dengan fakta, bukti serta saksi yang ada pasti akan kita menangkan” tegas Jro Bima.

Tinggalkan Balasan