Menanti persidangan, Eka Wiryastuti dititipkan di rutan Polda Bali

Tabanan – Kasus gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti memasuki tahap baru. Eka Wiryastuti kini dititipkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali sambil menunggu pelimpahan ke persidangan.
Persidangan yang diperkirakan akan digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar bisa jadi akan menarik perhatian masyarakat. Pasalnya bagi sebagian masyarakat, mantan Bupati Tabanan ini didapuk dengan gelar pahlawan, sampai ada beberapa baliho terpasang dibeberapa titik yang memajang foto Eka Wiryastuti lengkap dengan tulisan “Pahlawan Kami”.
Dalam perdebatan di medsos sebagian menyebutkan bahwa mantan Bupati Tabanan ini tengah memperjuangkan dana dari pusat untuk dapat dicairkan guna menambah anggaran pembangunan daerah Tabanan.
Tahanan KPK
“Eka Wiryastuti merupakan tahanan KPK yang dititipkan di Polda Bali,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Syamsi dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Minggu (22/5/2022) malam.
Menurut Syamsi, Eka Wiryastuti dititipkan sejak Jumat (20/5) oleh KPK. Sementara Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (FIB Unud) I Dewa Nyoman Wiratmaja yang juga terlibat di kasus yang sama ditahan di Rutan Polresta Denpasar.
Syamsi tidak menjelaskan lebih lanjut alasan penahanan antara Eka Wiryastuti dan Wiratmaja dilakukan di dua Rutan yang berbeda. Menurutnya, yang memiliki kewenangan untuk menjawab hal itu adalah dari KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan kepada awak media, Sabtu (21/5/2022) bahwa,”Tim jaksa (Jumat, 20/5) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara penyidikan para tersangka dimaksud,”
Ali menerangkan Ni Putu Eka dan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja masih dilakukan penahanan 20 hari ke depan. Untuk itu Ni Putu Eka ditahan di Rutan Polda Bali, sementara I Dewa Nyoman di Rutan Polresta Denpasar Bali.
“Tim jaksa masih melanjutkan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari ke depan sampai nanti 8 Juni 2022,” katanya.
Selanjutnya, jaksa KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dalam kurun waktu 14 hari kerja.
Disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar
Humas sekaligus hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa menduga dari penahanan para tersangka di Polda dan Polresta Denpasar, kemungkinan besar persidangannya juga akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Terkait sidang apakah akan digelar daring (online) atau luring (offline), pada intinya Putra Astawa menyatakan, Pengadilan Tipikor Denpasar siap dengan kedua opsi tersebut.
“Mengenai yang mana yang akan dipilih, sidang apakah offline atau online itu tergantung dari majelis hakim.” jelas Putra Astawa.
Astawa kemudian lanjut menerangkan bahwa pada prinsipnya dalam persidangan semua pihak harus hadir di ruang sidang.
“Sidang online kan hanya alternatif saja melihat situasi. Jika sidang nanti tidak ada yang diistimewakan. Sidang akan berjalan seperi biasa, sama dengan sidang lainnya. Tidak ada yang istimewa. Kalau pengunjung ramai, ya kami batasi. Kalau sampai ada massa, kami tinggal berkoordinasi dengan pihak keamanan,” tutupnya.