Sidang Kasus Pengadaan Masker Karangasem, Ingatkan Masa Sulit Saat Pandemi

Di penghujung perjalanan sidang kasus pengadaan masker Dinas Sosial Karangasem mendadak Dua panitera pengganti (PP) yang bertugas mendampingi majelis hakim dicopot dari tugasnya.
Pergantian tersebut diperkirakan terkait informasi liar yang beredar menyebutkan panitera pengganti dicurigai menghubungi keluarga salah satu terdakwa untuk menawarkan jasa tertentu terkait putusan vonis yang akan dijatuhkan.
Meskipun hingga berita ini ditayangkan informasi tersebut tidak pernah terbukti kebenarannya, namun penggantian tetap dilakukan sebagai bentuk ketegasan Ketua PN Denpasar dalam menunjukkan independensi penegakan hukum di lingkungan pengadilan.
“Langkah yang diambil (Ketua PN) sudah sangat bijak, agar tidak menimbulkan prasangka bahwa vonis yang akan dijatuhkan bermuatan titipan,”papar I Nengah Putu Kastawan, SH.MH. selaku kuasa hukum para terdakwa saat dihubungi Senin (18/01/2022).
Menurutnya penyebaran isue jelang pembacaan vonis adalah cara-cara tidak terpuji karena dapat memperkeruh suasana.
“Hal seperti ini semakin mengindikasikan adanya pihak yang ingin menarik kasus ini ke ranah lain diluar ranah hukum atau ada upaya untuk memelihara persepsi negatif publik pada kasus ini. Padahal kasus tipikor itu kan tidaklah seruwet kasus pembunuhan misalnya. Tinggal menilai apakah benar ada kerugian negara, apakah ada penyalahgunaan wewenang guna memperkaya diri atau kelompok tertentu,” ujar Komang Joemena S.H. seorang praktisi hukum.
Lebih lanjut dirinya mengingatkan bahwa di tahun 2020 lalu beberapa Kabupaten pun menerapkan kebijakan yang sama yaitu memberdayakan UMKM untuk membantu memproduksi masker yang saat itu langka.

“Di Buleleng sendiri disebut dalam sebuah media online harga masker di 2020 produksi umkm seharga 6000 rupiah per lembar. Ada sebanyak 165.000 lembar diproduksi dengan anggaran 990 juta rupiah,” papar Joemena yang berasal dari Banyuatis Buleleng.
Selain Buleleng ia pun mencontohkan Kabupaten Gianyar. Di Gumi Kebo Iwa tersebut masker juga sempat mengalami kelangkaan di semester awal tahun 2020an.
“Iya bagaimana tidak langka, pertama kebutuhan meningkat kemudian bahan baku dari Jawa tidak bisa masuk ke Bali, ketiga untuk memproduksi secara masal dan cepat jelas membutuhkan banyak karyawan, sementara saat pandemik berlangsung jarang ada orang yang berani keluar rumah,” tandasnya menjelaskan

Namun Komang Joemena tidak mau terlalu jauh memberi penilaian atas perkara yang tidak ditanganinya. Karena menurutnya Majelis Hakim pasti telah mempertimbangkan berbagai aspek dan sudut pandang untuk memutuskan perkara secara bijak.
“Janganlah membuat isue yang macam-macam. Biarkan hukum bekerja, jika tidak puas kan bisa banding, simpel aja kan,”ucap Joemena menutup pembicaraan.