Sidang Pengadaan Masker Karangasem, Seluruh Prosedur Sudah Dijalankan

Presiden Jokowi Gunakan Masker Scuba berlogo Polri Saat HUT Polri di tanggal 1 Juli 2020
DENPASAR – Sidang dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 21 April 2022. Persidangan memasuki agenda pemeriksaan para saksi.
Dua pejabat teras di Pemkab Karangasem antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem, I Ketut Sedana Merta dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama diperiksa keterangannya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.
Selain Sekda dan Kadiskes Karangasem, diperiksa juga keterangannya di persidangan dua pejabat lainnya, yakni asisten I, I Wayan Purna dan Kepala BPBD Karangasem, I Ketut Arimbawa.
Selain itu jaksa juga menghadirkan enam camat, yaitu I Wayan Mastra (Camat Rendang), I Nengah Danu (Camat Selat), Ida Nyoman Astawa (Camat Manggis), Cokorda Alit Surya Prabawa (Camat Karangasem), Gusti Ayu Putu Wija Srianjani (Camat Bebandem), Ida Bagus Eka Ananta Wijaya (Camat Abang) dan I Wayan Gusita (Lurah Karangasem).

Hal menarik terungkap adalah bahwa ternyata Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) disusun setelah melalui rapat pada tanggal 6 dan 11 Agustus 2020. Meski awalnya dalam sidang Kadis Kesehatan dan asisten I mungkir mengakui bahwa rapat di tanggal 6 Agustus 2020 sempat membahas spesifikasi masker, namun setelah digali lebih dalam saksi BPBD tentang pengajuan RKB, ternyata saksi membawa copy hasil rapat tgl 11Agustus 2020 yang berisikan RKB yang disusun oleh Dinas sosial sebagai pengampu pengadaan masker dengan keputusan memilih spesifikasi masker jenis skuba.
Bahwa RKB tersebut secara bersama-sama melalui rapat sudah disusun secara runut, cermat dan melalui pendampingan dan review. Pendampingan tersebut atas permohonan Dinas Sosial Kab. Karangasem No. 460/4119/Linjamsos/Dinsos tanggal 25 Agustus 2020 lalu ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kab. Karangasem sehingga di bentuk tim pendamping kegiatan pengadaan masker di Dinas Sosial dengan Surat perintah tugas pendampingan no. 700/84/IP.IV-RKB/ITDA/2020 tanggal 26 Agustus 2020 beranggotakan Drs. I Wayan Sudarsana, M.Ap pengendali teknis, I Wayan Mustiasa,SH. Ketua tim pendamping, Komang Merta Adiyasa,SE. , I Wayan Karya, SE , I Gede Eka Ariantara,SE. sebagai anggota
Majelis hakim pun sempat menanyakan kepada saksi BPBD jika spesifikasi masker salah apakah bisa ditolak saat itu ? Kemudian dijawab oleh saksi BPBD dengan kata boleh. Jawaban tersebut langsung disambar oleh majelis hakim dengan pertanyaan lanjutan, kalau memang bisa ditolak kenapa tidak ditolak pada saat itu, kenapa disetujui, kan tugas BPBD mendampingi sampai kemudian dana tersebut cair tentu melewati aturan-aturan, review dari inspektorat yang meloloskan, lalu BPBDsendiri, kajian dari biro hukum baru dibuatkan SK oleh Bupati.

Fakta lain terungkap bahwa Kadis Kesehatan turut hadir pada rapat tanggal 6 Agustus 2020 namun di tanggal 11 Agustus 2022 Kadis Kesehatan mangkir dan kehadiran rapat diwakilkan. Dan selanjutnya Dinas Kesehatan menerbitkan rekomendasikan masker non medis berbahan kain. Masker skuba sendiri masuk dalam definisi sebagai masker kain, Kadis Kesehatan mengiyakannya disaat Kuasa hukum terdakwa Adv. I Nengah Putu Kastawan,S.H,MH menanyakan tentang spesifikasi masker. Masker kain yang disebut juga Masker non medis bukanlah alat kesehatan namun sebagai alat perlindungan diri dari upaya pencegahan penularan virus covid-19 yang masih sangat masif, maka dianjurkan untuk tetap dipergunakan oleh masyarakat umum.
“Kami bersyukur hari ini sidang berjalan dengan baik, dapat terungkap jika para terdakwa dalam pengadaan kebutuhan masker telah melalui prosedur yang semestinya berlaku dan melalui pengawasan serta pendampingan”Ujar Adv. Kastawan,”Dan kami yakin dari hasil sidang hari ini dapat menjadi pertimbangan hakim dalam dalam memberikan keputusan dengan seadil-adilnya. Astungkara”