TERBUKTI TAK BERSALAH, 2 Rekanan Pengadaan Masker Ungkap Syukur Hakim Memutus Dengan Hati Nurani

DENPASAR, Harian Nusa Online – Rasa syukur terpancar dari wajah dua terdakwa rekanan pengadaan sesaat setelah Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang diketuai Putu Gde Novyartha, Selasa (27/12) menjatuhkan putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan masker di Karangasem.

Adv. I Nengah Putu Kastawan,SH., MH. : Majelis Hakim Telah Memutus Dengan Tepat dan Memenuhi Rasa Keadilan

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tidak sependapat dengan pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) M. Matulessy bahwa kedua terdakwa yakni Ni Nyoman Yessi Anggani,42, selaku Direktur Duta Panda Konveksi (berkas terpisah), dan Direktur Addicted Invaders, I Kadek Sugiantara ,37 terbukti melakukan korupsi sebagaimana dibeberkan dalam surat dakwaan.

Sebaliknya menurut hakim, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah seperti pendapat jaksa.  “Oleh karena tidak terbukti, maka hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum,”tegas hakim.

Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa karena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Oleh karenanya, tim JPU meminta kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7,5 tahun. Itu ditambah lagi dengan pidana denda Rp 300 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayarkan, maka hukumannya ditambah 4 bulan.

Sementara uang pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan terdakwa Yessi Anggani sebesar Rp1.531.227.273 (Rp 1,5 Miliar lebih) sedangkan Sugiantara sebesar Rp 1.086.135.234 (Rp 1 miliar lebih) subsidair 1 tahun.

Kuasa hukum terdakwa menilai apa yang menjadi keputusan majelis hakim sudah sangat tepat dan berdasarkan keadilan.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim karena telah memberikan keputusan yang sangat tepat dan berkeadilan. Bahwa apa yang dituntut oleh jaksa tidak terbukti serta dalam aturan penyelenggaraan pemerintahan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Terlebih juga tidak ditemukan kerugian negara yang dikeluarkan oleh lembaga yang kompeten untuk menilainya seperti BPKP,” papar . I Nengah Putu Kastawan,SH., MH.

Atas keputusan Majelis Hakim kedua terdakwa langsung menyatakan menerima serta mengucapkan rasa syukur dan terima kasih karena majelis hakim telah menyelenggarakan persidangan dengan mengutamakan hati nurani dan rasa keadilan.

Tinggalkan Balasan