Tirtawan Jaga Bali Kondusif Jelang KTT G20, Minta Rakyat  Batu Ampar  Ikuti Proses Hukum

Ketidakpastian proses hukum tengah dirasakan  oleh rakyat Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kabupaten Gerokgak, Buleleng. Ada puluhan keluarga  masih berusaha memperjuangkan   status kepemilikan   lahan  mereka yang kini telah berpindah melalui proses yang terbilang janggal.

Diterangkan kembali oleh  Nahrawi, salah seorang ahli waris pemilik lahan disana bahwa saat ini diatas tanah milik rakyat tersebut terdapat Menjangan Dinasty Resort sebelumnya Bali Dinasty Resort dan penginapan milik Kelompok Sadar Wisata yang berdiri berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) yang diklaim sebagai asset Pemkab Buleleng.

“Sekda Buleleng tertanggal 21 Januari 2015 menyebut perolehan aset didapat oleh Pemkab Buleleng melalui pembelian senilai Rp 0 (Nol Rupiah) yang menyertai lampiran Kartu Inventaris Barang (KIB) A,” ungkap Nahrawi dengan bahasa lugu.

Ia membeberkan bahwa perihal transaksi tersebut tidak jelas kapan transaksinya, siapa yang bertransaksi dan dimana notarisnya. Lalu pada keterangan lainnya terdapat Surat dari Sekda Provinsi Bali tertanggal 30 Maret 2017 yang menyebut aset kepemilikan tanah didapat melalui hibah yang juga tidak jelas kejadiannya.

SK Mendagri 1982 yang memutuskan redistribusi tanah negara kepada 55 Keluarga atas lahan di Batu Ampar, Pejarakan, Gerokgak, Buleleng

“Diantara kami banyak yang sudah memegang sertifikat hak milik, tanda bukti pembayaran pajak dan bukti lainnya seperti SK Mendagri 1982 yang memutuskan memberikan hak kepemilikan atas lahan di Batu Ampar . Lalu kenapa sekarang kami harus tersingkir tak lagi bisa menggarap lahan yang sekelilingnya telah dibangun  tembok,” jelas Nahrawi.

Atas kejanggalan tersebut, rakyat Dusun Batu Ampar kemudian memohon perlindungan hukum kepada Polres Buleleng dengan membuat pengaduan, di awal Bulan April lalu (4/4/2022).

“Kami berharap proses hukum dapat dijalankan secepatnya,” ujar Nyoman Tirtawan, aktivis anti korupsi selaku pendamping kepada awak media, Jumat (3/6/2022)

Menurut  anggota DPRD Provinsi Bali periode 2014 -2019  asal Dapil Buleleng itu  hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga agar suasana Bali  tetap kondusif  terutama menjelang KTT G20 yang agendanya akan diselenggarakan di Bali.

“Pariwisata Bali baru berusaha bangkit pasca pandemi Covid 19, lebih-lebih tamu negara dari berbagai belahan dunia akan hadir sebagai peserta KTT G20, bisa tertampar wajah kita bila kemudian terjadi keributan horisontal”, ujar Tirtawan.

Tirtawan yang dikenal vokal di gedung parlementaria Bali ini menjelaskan bahwa dirinya berusaha  menghimbau masyarakat agar tidak bertindak anarkis seperti merencanakan beramai-ramai merobohkan tembok yang menghalangi akses masuk ke lahan yang telah bersertifikat atas nama warga apalagi sampai berdemonstrasi dengan membakar ban.

“Saya himbau masyarakat tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang tengah diupayakan oleh pihak kepolisian Buleleng. Jika dirasa terlalu lama atau bertele-tele karena mungkin ditengarai ada oknum yang masuk angin, kan bisa kita laporkan pada propam atau irwas, astungkara Ida Sesuhunan  merestui dan karma pala akan berjalan,” pungkas Tirtawan.

Tinggalkan Balasan